SINGKAWANG, Pojok Info Kitte – SINGKAWANG, Polda Kalbar – Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana pencurian di salah satu Rumah Kost, Jalan Padang Pasir Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal, Jumat (9/10/2026) malam.
Laporan tersebut diterima oleh petugas piket operator 110 Polres Singkawang sekitar pukul 20.20 WIB. Merespons informasi yang disampaikan masyarakat, Pamapta Regu I IPDA M. Roip bersama personel piket fungsi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan korban, resepsionis, dan manajer Daya Kost guna mengumpulkan informasi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas bersama pihak Kost melihat adanya seseorang yang diduga melakukan aksi pencurian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari teman orang yang diduga terlibat, keberadaannya diketahui di salah satu hotel di Singkawang Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Pamapta Regu I bersama personel piket fungsi, manajer dan resepsionis Kost serta korban selanjutnya mendatangi salah satu Hotel di Singkawang Barat. Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel dan mendapatkan izin untuk melakukan pengecekan, petugas menuju kamar 305 dengan didampingi petugas keamanan hotel. Di kamar tersebut, petugas menemukan orang yang dimaksud, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Orang yang diduga sebagai pelaku diketahui berinisial atau beridentitas H, laki-laki berusia 28 tahun, yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Singkawang Barat. Dalam penanganan perkara ini, Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah paper bag berisi dua helai baju dan satu helai celana. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan di ruang tahanan Polres Singkawang, sementara perkara ditangani oleh piket fungsi Satreskrim Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polres Singkawang mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran layanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat sinergi bersama masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas di Kota Singkawang tetap aman dan kondusif.
Penulis Humas Polres Singkawang